Et voila, I am back here ๐
Setelah sebelumnya aku membahas tentang persyaratan menikah dengan warga negara Perancis di Perancis, kali ini aku bakalan membahas gimana sih caranya dapattin visa menikah di Perancis.
Persyaratan visa menikah di Perancis, sebenarnya merupakan kelanjutan dari tahapan menikah di Perancis. Berhubung saya menikah tahun 2015 dengan peraturan yang terbaru dari kedutaan Perancis di Jakarta, maka sayapun harus mengurus visa menikah waktu itu. Kebetulan waktu saya mengurus, semua persyarattan dan pemasukkan berkas semuanya melalui TLS Contact sesuai dengan aturan dari Kedutaan Perancis di Jakarta.
Nah, apa sajakah persyaratan yang diminta oleh kedutaan Perancis pada tahun 2015 demi mendapatkan Visa Menikah, berhubung setiap situasi pemohon berbeda-beda, jadinya saya akan menjelaskan pengalaman saya mengurus visa tersebut. Sesuai kondisi saya waktu itu, saya sudah tidak bekerja dan belum pernah menikah, so jadinya seperti dibawah ini:
LINK DARI TLS CONTACT UNTUK VISA MENIKAH DI PERANCIS
https://fr.tlscontact.com/id/jkt/page.php?pid=marriage_less90
Akhir kata gw, tetap semangat yah guys. Tahapan ini adalah tahapan terakhir sebelum kalian menikah, so bon courage yah. Allez ๐ช๐ป๐ช๐ป๐ช๐ป
Setelah sebelumnya aku membahas tentang persyaratan menikah dengan warga negara Perancis di Perancis, kali ini aku bakalan membahas gimana sih caranya dapattin visa menikah di Perancis.
Persyaratan visa menikah di Perancis, sebenarnya merupakan kelanjutan dari tahapan menikah di Perancis. Berhubung saya menikah tahun 2015 dengan peraturan yang terbaru dari kedutaan Perancis di Jakarta, maka sayapun harus mengurus visa menikah waktu itu. Kebetulan waktu saya mengurus, semua persyarattan dan pemasukkan berkas semuanya melalui TLS Contact sesuai dengan aturan dari Kedutaan Perancis di Jakarta.
Nah, apa sajakah persyaratan yang diminta oleh kedutaan Perancis pada tahun 2015 demi mendapatkan Visa Menikah, berhubung setiap situasi pemohon berbeda-beda, jadinya saya akan menjelaskan pengalaman saya mengurus visa tersebut. Sesuai kondisi saya waktu itu, saya sudah tidak bekerja dan belum pernah menikah, so jadinya seperti dibawah ini:
- Formulir permohonan visa schengen, asli.
- Passport asli dan fotocopy, dengan masa berlaku tidak boleh kurang dari 6 bulan.
- Pasphoto sesuai dengan persyaratan dari kedutaan, aslinya berlatar belakang warna putih, serta pengambilan foto tidak lebih dari 6 bulan sesuai waktu pengurusan visa.
- Asuransi perjalanan yang mencakup Schengen area, asli dan fotocopy.
- Tiket perjalanan pulang pergi, asli dan fotocopy.
- Bukti keuangan pemohon selama 3 bulan, bisa berupa rekening koran, asli dan forocopy.
- Surat undangan dari calon suami/istri wn Perancis, dalam hal ini berupa surat resmi disebut "ATTESTATION D'ACCUEIL" dari prefecture tempat tinggal pasangan, asli dan fotokopi.
- Bukti tempat tinggal calon suami/istri warga negara Perancis, bisa berupa faktur gas, air dan telepon. Atau juga bisa berupa bukti kepemilikkan properti, asli.
- Surat keterangan atau kontrak kerja calon suami/istri warga negara Perancis.
- Surat keterangan akan menikah di Perancis, asli dan fotocopy.
- Sertifikat tanpa hambatan untuk menikah, asli dan fotokopy.
NOTE:
Tambahan untuk pemohon yang bekerja ataupun memiliki perusahaan,
- Slip gaji selama 3 bulan terakhir.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan, asli dan fotokopy.
- SIUP Perusahaan.
LINK DARI TLS CONTACT UNTUK VISA MENIKAH DI PERANCIS
https://fr.tlscontact.com/id/jkt/page.php?pid=marriage_less90
Akhir kata gw, tetap semangat yah guys. Tahapan ini adalah tahapan terakhir sebelum kalian menikah, so bon courage yah. Allez ๐ช๐ป๐ช๐ป๐ช๐ป
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletehi, mau nanya klo misalnya kita lagi di Perancis dalam rangka meeting (bisnis visa) terus tiba2 nemu jodoh terus mo nikah di Perancis, lalu gimana ya?
ReplyDeleteHalo, bisa saja kok nikah di Perancis langsung, cma kan butuh surat2 dari 2 negara, harus ada surat dari kedutaan Perancis d Jakarta, ama srt belum pernah menikah dari kelurahan. Beberapa surat tersebut harus diurus di Indonesia, bisa kamu urus sendiri, bisa juga minta bantuan keluarga, bhkn klo ada srt resmi bisa kamu mta diurusin ama calo di Jakarta nantinya.
DeleteOh gitu, jadi ga perlu pulang dulu ya? Thanks! ^_^
ReplyDeleteHalo Sisilia, waktu pengalaman kami dlu, saya masih di Indonesia tpi bisa kok mairie keluarin itu surat, alasannya saya masih di Indo. Coba mungkin calon suami komunikasikan lagi dengan pihak mairie. Bilang kamu gak bisa datang kesini sebelum semua jadi. Btw klo visa visit begitu trs mau konversi ke menikah saya gak tau yah. Karena pengalaman saya berbeda. Tetap semangat ๐ช๐ป
ReplyDelete